Maaf, pertanyaan NUPTK pada blog ini saya tutup dan saya pindahkan ke blog lain. Maaf, atas ketidaknyamanan ini. Bila perlu tanya NUPTK, silakan tulis di http://yasekolah.blogspot.com/2013/01/tanya-nuptk.html. Terimakasih (Kak Ichsan)
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dapat mengajukan usul NUPTK setelah memenuhi persyaratan. Untuk usul NUPTK, PTK harus mengisi formulir isian atau kuisioner.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar